
Penggunaan media sosial sebagai sarana untuk melakukan promosi sudah menjadi salah
satu kegiatan harian dari member AFC. Untuk itu diperlukan kebijakan dan panduan
penggunaan media sosial terkait dengan kegiatan promosi produk-produk AFC di
media sosial. Berikut ini beberapa poin yang menjadi kebijakan dan panduan penggunaan
media sosial untuk para member AFC Life Science Indonesia dalam melakukan komunikasi
dan promosi terkait dengan produk-produk AFC Life Science Indonesia.
Dokumen ini berisi poin-poin yang harus dipatuhi dan diikuti oleh semua member AFC yang
melakukan promosi di media sosial.
A. COPYRIGHT (HAK CIPTA)
Konten-konten yang diunggah di media sosial bisa memiliki hak cipta. Baik konten berupa
foto, gambar, video, suara, dan teks. Untuk itu para member AFC harus memastikan bahwa
konten yang diunggah untuk keperluan promosi produk-produk AFC tidak melanggar hak cipta.
Konten-konten berupa foto resmi produk AFC boleh digunakan. Modifikasi terbatas terhadap
foto-foto yang tersedia diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang berlaku di platform
media sosial dan hukum yang berlaku di NKRI.
Penggunaan meme umum yang sudah beredar
secara luas di internet tetap tidak boleh digunakan secara begitu saja, karena berisiko
menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk lebih lengkap proses pertimbangan penggunaan
konten visual untuk keperluan promosi. Berikut ini adalah bagan alur pengambilan keputusan
dalam menggunakan foto di media sosial. (Gambar di awal penjelasan)
B. PRIVASI
Dalam melakukan promosi di media sosial, para member wajib menjaga privasi data dari
pengguna dan member produk AFC. Dalam melakukan promosi, member dilarang untuk
mempublikasi data diri seperti alamat, usia, tempat tanggal lahir, nomor identitas, dan
sebagainya. Member juga dilarang untuk mempublikasi data-data yang terkait dengan
keuangan, kesehatan, kearsipan, dan data-data lain yang dilindungi oleh undang-undang
di NKRI.
C. PROPORSI DAN INTEGRITAS
Produk-produk AFC merupakan produk yang bersifat makanan dan minuman yang telah
terdaftar di BPOM. Maka, dalam melakukan promosi di media sosial, member dilarang
untuk membuat narasi dan melakukan klaim bahwa produk-produk AFC memiliki khasiat
seperti layaknya obat dan suplemen kesehatan. Jika ada khasiat dan manfaat yang dirasakan
oleh member atau pengguna produk AFC, maka hal tersebut sifatnya personal dan dapat
terasa berbeda pada orang lain. Para member dilarang untuk mempromosikan produk
dengan testimoni kesembuhan atas kondisi penyakit apa pun. Para member dilarang untuk
membuat dan menyebarkan narasi bahwa produk- produk AFC memiliki manfaat dan
khasiat sebagai alternatif pengganti pengobatan.
– Para member diperkenankan untuk mempromosikan produk-produk AFC sebagaimana
promosi makanan dan minuman dilakukan.
– Penyebutan bahan yang terkandung di dalam produk-produk AFC tidak boleh disertai oleh
iming-iming atau janji akan kesembuhan dari kondisi penyakit apa pun.
– Para member AFC dilarang untuk mengambil cuplikan pernyataan dari para ahli (dokter,
peneliti, ahli gizi, dsb) untuk keperluan promosi produk AFC, kecuali sudah ada arahan dari pihak
manajemen bahwa sudah ada kerja sama resmi antara AFC dan pihak yang dikutip pernyataannya.
– Segala cuplikan pernyataan terkait dengan manfaat dari bahan kandungan yang ada di dalam
produk AFC harus melalui arahan dari pihak manajemen.
Demikian kebijakan dan panduan media sosial ini dibuat untuk dijadikan acuan bagi para member
dalam melakukan promosi di media sosial. Ketidakpatuhan terhadap kebijakan dan panduan ini
akan mendapatkan konsekuensi dari pihak manajemen.